Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015
Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu adanya pengaturan mengenai disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 308/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Estetik Lanjut
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia Tahun 2024-2028
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2014
Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan