![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/13/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kegiatan ekonomi nasional;
bahwa dalam mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, dapat dilakukan melalui pengembangan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang memperhatikan dinamika ekonomi global serta kebutuhan pelaku pasar;
bahwa untuk mendorong pengembangan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah, diperlukan pengaturan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang terintegrasi dan memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah;
bahwa dalam upaya pengembangan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah domestik diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai transaksi di pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2017
Tata Cara Pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran