Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan: 4 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2024
Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah
Konsiderans
bahwa dalam mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kegiatan ekonomi nasional;
bahwa dalam mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, dapat dilakukan melalui pengembangan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang memperhatikan dinamika ekonomi global serta kebutuhan pelaku pasar;
bahwa untuk mendorong pengembangan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah, diperlukan pengaturan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang terintegrasi dan memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah;
bahwa dalam upaya pengembangan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah domestik diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai transaksi di pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2024
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2014
Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2021
Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017
Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia