Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018

Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji


Ditetapkan pada tanggal 20 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1300

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus


Kementerian Riset dan Teknologi


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Pencabutan Surat-Surat Edaran, Keputusan, Penetapan dan Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan