Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Berlaku: 9 April 2026
Jenis: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025
Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah - Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 2 Tahun 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2025
Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2025-2029
Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor SK.KBSN-200/OT.06.03/IX/BSN-2020
Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan dan Tanda Kepangkatan Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2017
Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2017
Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
