![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan paradigma dan tantangan strategis nasional, regional, dan global, perlu dilakukan penyempurnaan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2022
Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2017
Pusat Pengembangan Kewirausahaan (Centre for Entrepreneurship Development) Program Golden Handshake di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024
Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes oi Income)