![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2022
Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk peningkatan pemenuhan persyaratan kelaikan peti kemas dan keseragaman pelaksanaan berat kotor peti kemas terverifikasi, perlu dilakukan pengaturan kembali pelaksanaan kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas dengan metode dan standar yang baku untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 646 Tahun 2023
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015
Izin Cuti Ke luar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri