Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2024

Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan: 25 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.

  2. bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah bertujuan untuk membangun pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang modern dan maju.

  3. bahwa untuk mendorong pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang modern dan maju diperlukan pengaturan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global serta kebutuhan pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Services)


Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian


Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2023