Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2024

Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan: 25 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.

  2. bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah bertujuan untuk membangun pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang modern dan maju.

  3. bahwa untuk mendorong pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang modern dan maju diperlukan pengaturan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global serta kebutuhan pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement);


Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang Provinsi Banten


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar