Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah bertujuan untuk membangun pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang modern dan maju.
bahwa untuk mendorong pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang modern dan maju diperlukan pengaturan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global serta kebutuhan pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2025
Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Services)
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 5 Tahun 2020
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1013/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2023