
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017
Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait kewenangan pengawasan terhadap Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan memberikan kemudahan dalam pengaturan terkait pelaksanaan pengawasan tersebut, perlu dilakukan penyesua1an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK. 05/2020
Penempatan Dana dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 66 Tahun 2016
Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia