Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang dibiayai Pinjaman/Hibah Luar Negeri di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan regulasi;
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun pedoman pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2023
Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017
Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial