Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016

Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2016
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 253
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan pembentukan Produk Hukum kearsipan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pembentukan Produk Hukum di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan


Pedoman Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana