Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016

Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan: 10 Februari 2016
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan pembentukan Produk Hukum kearsipan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pembentukan Produk Hukum di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Formasi Pengawakan Kapal Negara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut


Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan


Mitra Pembinaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial


Penataan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya