Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009

Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah


Ditetapkan: 22 Mei 2009
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi


Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021


Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Komisi Aparatur Sipil Negara