Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun yang layak bagi kehidupan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
bahwa penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk meningkatkan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kebutuhan khusus, dan Aparatur Sipil Negara sehingga memerlukan pedoman yang mengatur tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menyatakan pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara merupakan tanggung jawab pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 21 Tahun 2017
Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2015
Pedoman Umum Penyusunan Data Terpilah Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang Responsif Gender
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2024
Pedoman Rekrutmen Calon Petugas Haji Daerah