Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2023

Pendataan Perusahaan Pers


Ditetapkan: 6 Januari 2023
Jenis: Peraturan Dewan Pers

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud dari demokrasi dalam berbangsa dan bernegara yang didukung oleh profesionalisme Pers.

  2. bahwa sesuai dengan mandat Undang-Undang tentang Pers, Dewan Pers mempunyai fungsi melakukan pendataan perusahaan pers.

  3. bahwa dalam menjalankan fungsi pendataan perusahaan pers sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diatur pendataan Perusahaan Pers dalam Peraturan Dewan Pers.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung


Standar Biaya Masukan Lainnya yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Batam


Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia