Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1006

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020
    Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
  2. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
  3. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengharmonisasikan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji dan menjaga tata kelola yang baik, perlu mengatur ketentuan mengenai koordinasi antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dalam penyusunan peraturan yang berkaitan dengan peran dan fungsi Dewan Pengawas;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan


Tata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib


Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik


Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik