Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022

Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 1/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1/OJK
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan Peraturan Perundang-undangan mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

  2. bahwa tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia merupakan sarana bagi Otoritas Jasa Keuangan dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan;

  3. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum untuk mengatur tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025


Badan Koordinasi Penanaman Modal


Perubahan atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler


Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan