Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022

Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Dasar Hukum
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2021
    Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2021 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6750), perlu mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Penawaran Efek di atas nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang bukan merupakan Penawaran Umum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Sementara


Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing


Penetapan Hasil Pemetaan dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan