Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022
Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2021
Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Konsiderans
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2021 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6750), perlu mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Penawaran Efek di atas nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang bukan merupakan Penawaran Umum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014
Pengesahan Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006)
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 30 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi dalam Rangka Peningkatan Program Diploma Tiga Menjadi Sarjana Terapan pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta