
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Pemenuhan Komitmen Persyaratan Program Siaran Evaluasi Dengar Pendapat Dalam Online Single Submission Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Jenis: Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, terkait pemeriksaan pernyataan komitmen berkenaan persyaratan program siaran evaluasi dengar pendapat dalam perizinan penyelenggaraan penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pemenuhan Komitmen Persyaratan Program Siaran Evaluasi Dengar Pendapat Dalam Online Single Submission Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2009
Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Depok pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023
Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2023
Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016
Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan