Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Pemenuhan Komitmen Persyaratan Program Siaran Evaluasi Dengar Pendapat Dalam Online Single Submission Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Jenis: Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, terkait pemeriksaan pernyataan komitmen berkenaan persyaratan program siaran evaluasi dengar pendapat dalam perizinan penyelenggaraan penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pemenuhan Komitmen Persyaratan Program Siaran Evaluasi Dengar Pendapat Dalam Online Single Submission Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 52 Tahun 2022
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Kerja Ulang dan Perawatan Sumur (Workover and Well Servicing)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023
Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/12/PBI/2022
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2022
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 106 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas