Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Dharma Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Ditetapkan pada tanggal 16 September 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Dharma Jaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya, susunan organ Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya ditetapkan oleh Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah, dan susunan organisasi di bawah organ Direksi Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya ditetapkan dengan Keputusan Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Dharma Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu dicabut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Dharma Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang