Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
Konsiderans
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait, yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 99/M-IND/PER/10/2012;
bahwa sesuai dengan basil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Gula Kristal Rafinasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 415/M/2022
Penetapan Benda Cagar Budaya Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan dan Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/PERMENTAN/PK.450/7/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2018
Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1018/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Medan Tahun 2023