Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020

Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1467

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang;

  2. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan lelang melalui Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara dalam pasar perdana domestik, belum diatur dalam pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan