Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020

Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1467
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang;

  2. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan lelang melalui Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara dalam pasar perdana domestik, belum diatur dalam pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Organisasi dan Tata Kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia