Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2020

Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, menengah, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja sektor pertanian, perlu memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif sektor pertanian;

  2. bahwa akses pembiayaan usaha produktif sektor pertanian, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/SR.230/4/2018 tentang Fasilitasi Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/PERMENTAN/230/4/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/SR.230/4/2018 tentang Fasilitasi Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian;

  3. bahwa dengan adanya perkembangan kredit usaha rakyat, Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai lagi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik


Petunjuk Pelaksanaan Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung


Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pasar Kreatif Jawa Barat


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan 14 Maret 2023