Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, menengah, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja sektor pertanian, perlu memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif sektor pertanian;
bahwa akses pembiayaan usaha produktif sektor pertanian, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/SR.230/4/2018 tentang Fasilitasi Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/PERMENTAN/230/4/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/SR.230/4/2018 tentang Fasilitasi Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian;
bahwa dengan adanya perkembangan kredit usaha rakyat, Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai lagi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021
Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar