Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2020

Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, menengah, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja sektor pertanian, perlu memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif sektor pertanian;

  2. bahwa akses pembiayaan usaha produktif sektor pertanian, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/SR.230/4/2018 tentang Fasilitasi Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/PERMENTAN/230/4/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/SR.230/4/2018 tentang Fasilitasi Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian;

  3. bahwa dengan adanya perkembangan kredit usaha rakyat, Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai lagi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial


Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an