Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan perkembangan kegiatan berusaha sektor peternakan di masyarakat, serta untuk meningkatkan kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan berusaha di bidang peternakan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, Pasal 15 dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional