Petunjuk Teknis Pemberian Fasilitas Sewa Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Fasilitas Sewa Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, Menteri Keuangan telah menetapkan standar biaya masukan lainnya fasilitas sewa rumah bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Nomor S-475/MK.02/2023 tanggal 2 Juni 2023 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya Fasilitas Sewa Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Fasilitas Sewa Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri perlu menetapkan Keputusan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Teknis Pemberian Fasilitas Sewa Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 212 Tahun 2024
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Oriental Uruguay
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014
Pembiayaan Sindikasi (al-Tamwil al-Mashrifi al-Mujamma’)
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2016
Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei dan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam di Wilayah Negara Republik Indonesia