Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015

Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual


Ditetapkan: 23 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma


Operasionalisasi Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Badan Informasi Geospasial


Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah


Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum


Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Terbuka Jarak Jauh (APTTJJ)