Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015

Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan kepastian berusaha dan iklim usaha yang kondusif serta mendorong kegiatan penanaman modal di dalam negeri, perlu melakukan pengaturan impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan pelayanan purna jual;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD


Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan


Badan Tenaga Nuklir Nasional