Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menciptakan kepastian berusaha dan iklim usaha yang kondusif serta mendorong kegiatan penanaman modal di dalam negeri, perlu melakukan pengaturan impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan pelayanan purna jual;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Pemberkasan Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2019
Pembagian Zona Tarif atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana pada Asrama Haji Kementerian Agama
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah