Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Status: Diubah
Ditetapkan: 8 Mei 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa penggunaannya perlu penataan secara bijaksana dan berkelanjutan dalam rangka mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat.

  2. bahwa peningkatan jumlah penduduk di Provinsi Sulawesi Tengah yang berakibat pada pertambahan kebutuhan lahan untuk industri dan perumahan yang tidak diikuti dengan pertambahan areal lahan pertanian pangan akan menjadi potensi ancaman terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan sehingga perlu upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai sistem dan proses dalam perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, pengendalian, serta pengawasan lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri


Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat