Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan


Ditetapkan: 21 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan bersama otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait perlu membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

  2. bahwa pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang dikoordinasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu mengatur mengenai satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Kerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu


Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004


Kode Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia