Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana Prasarana dan Pelayanan Lintas Batas pada Pos Lintas Batas Tradisional dan Pos Lintas Batas Internasional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 5 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1271

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya dinamika hukum yang berkembang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana Prasarana dan Pelayanan Lintas Batas pada Pos Lintas Batas Tradisional dan Pos Lintas Batas Internasional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana Prasarana dan Pelayanan Lintas Batas pada Pos Lintas Batas Tradisional dan Pos Lintas Batas Internasional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga


Pencabutan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-88/M-PBUMN/1998 tentang Sistem Perencanaan dan Pengendalian BUMN di Lingkungan Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara


Kurikulum Sekolah Tinggi Perikanan Edisi 2017