Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019

Standardisasi Bidang Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1253
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin perlindungan konsumen terhadap keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, upaya saling pengakuan standardisasi dengan negara lain, serta meningkatkan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam perkembangannya perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Standardisasi Bidang Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bandung


Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah