
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dan Penggunaan Nilai Manfaat
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021
Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya