Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015

Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Ditetapkan: 30 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu


Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara