Pelayanan Pemakaman Umum
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan pemakaman umum, perlu didukung dengan pembuatan kebijakan dalam bentuk produk hukum daerah yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa tam.an pemakaman umum merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat dengan tetap memperhatikan keyakinan agamanya masing-masing.
bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman yang bersih, jujur dan melayani.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Pemakaman Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2018
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Manggala Informatika
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021
Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris