Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2023

Indeks Keamanan Laut Nasional


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2023
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1037

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengukur kondisi keamanan laut nasional, diperlukan suatu indeks keamanan laut nasional yang menggambarkan tingkat keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

  2. bahwa indeks keamanan laut nasional menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk indikator dalam perencanaan dan evaluasi program kerja Badan Keamanan Laut, instansi terkait, dan instansi teknis di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

  3. bahwa kebijakan mengenai penyelenggaraan pengukuran indeks keamanan laut nasional belum ada pengaturannya sehingga perlu diatur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Indeks Keamanan Laut Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Informasi Geospasial di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Evaluasi Dokumen Perencanaan dan Hasil Pemantauan Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak


Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum


Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional