
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di masing-masing unit pelaksana teknis, perlu melakukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja kantor imigrasi;
bahwa restrukturisasi organisasi dan tata kerja kantor imigrasi telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/313/M.KT.01/2018 tanggal 30 April 2018;
bahwa organisasi dan tata kerja kantor imigrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.14-PR.07.04 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan keimigrasian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2021
Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2019
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan