Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2019
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk kegiatan tertentu;
bahwa tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-466/MK.02/2019 tanggal 18 Juni 2019 hal Persetujuan Rancangan Peraturan BMKG tentang Persyaratan dan Tata Cara pengenaan tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak Terhadap Kegiatan Tertentu yang Berlaku pada BMKG;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 76 Tahun 2016
Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2020
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.115/M.PPN/HK/07/2022
Penetapan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2022-2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.012/2022
Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window