
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2019
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk kegiatan tertentu;
bahwa tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-466/MK.02/2019 tanggal 18 Juni 2019 hal Persetujuan Rancangan Peraturan BMKG tentang Persyaratan dan Tata Cara pengenaan tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak Terhadap Kegiatan Tertentu yang Berlaku pada BMKG;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-20/1.01/PPATK/11/15
Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga