
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016
Istithaah Kesehatan Jemaah Haji
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa dalam rangka perlindungan terhadap jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam perlu dilakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan jemaah haji sejak dini;
bahwa pembinaan kesehatan jemaah haji sejak dini ditujukan untuk mewujudkan istithaah kesehatan jemaah haji;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005
Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019
Lembaga Konservasi
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional