Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016

Istithaah Kesehatan Jemaah Haji


Ditetapkan: 23 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka perlindungan terhadap jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam perlu dilakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan jemaah haji sejak dini;

  2. bahwa pembinaan kesehatan jemaah haji sejak dini ditujukan untuk mewujudkan istithaah kesehatan jemaah haji;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek


Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau


Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah


Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia