Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Kesehatan Nomor SK/13/HK.01.02/MK/2022 Nomor HK.01.08/MENKES/637/2022

Pedoman Penyelenggaraan Wisata Kesehatan Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai upaya menahan terjadinya eksodus wisatawan domestik yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar negeri dan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara, dibutuhkan pengembangan wisata kesehatan di Indonesia;

  2. bahwa untuk pengembangan wisata kesehatan di Indonesia diperlukan kebijakan yang mendukung penyelenggaraan wisata kesehatan yang dituangkan dalam suatu Keputusan Bersama antara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Kesehatan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kepemudaan


Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian


Rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus