Pedoman Penyelenggaraan Wisata Kesehatan Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sebagai upaya menahan terjadinya eksodus wisatawan domestik yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar negeri dan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara, dibutuhkan pengembangan wisata kesehatan di Indonesia;
bahwa untuk pengembangan wisata kesehatan di Indonesia diperlukan kebijakan yang mendukung penyelenggaraan wisata kesehatan yang dituangkan dalam suatu Keputusan Bersama antara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Kesehatan Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 177 Tahun 2019
Penetapan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 22 Tahun 2020
Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Wilayah Yang Belum Terdapat Rencana Tata Ruang Wilayah