Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 52

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022
    Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
  2. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya penyesuaian kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, persetujuan kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Diplomat, Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dan Jabatan Fungsional Diplomat yang ditugaskan menjadi Deputi Wakil Tetap pada Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), serta persetujuan penetapan kelas jabatan bagi jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

  2. bahwa perubahan terhadap jabatan, kelas jabatan dan peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/588/M.SM.02.00/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Persetujuan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, surat nomor B/785/M.SM.02.00/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan bagi Jabatan Fungsional dan Jabatan Fungsional yang Ditugaskan Menjadi Deputi Wakil Tetap pada Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI ASEAN) Kementerian Luar Negeri, dan surat nomor B/1260/M.SM.02.00/2023 tanggal 21 November 2023 tentang Persetujuan Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan Pakai Habis Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Batas Daerah Kabupaten Wajo dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler


Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan