Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/2/PADG/2018

Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2018
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Bank Indonesia telah menyempurnakan kebijakan mengenai fasilitas likuiditas intrahari untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal;

  2. bahwa agar kebijakan mengenai fasilitas likuiditas intrahari dapat dilaksanakan dengan optimal maka diperlukan ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman bagi bank peserta sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dalam penggunaan fasilitas likuiditas intrahari;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan Kepemudaan Aceh


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran


Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Pekanbaru


Upah Minimum Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024


Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2020