
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/2/PADG/2018
Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa Bank Indonesia telah menyempurnakan kebijakan mengenai fasilitas likuiditas intrahari untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal;
bahwa agar kebijakan mengenai fasilitas likuiditas intrahari dapat dilaksanakan dengan optimal maka diperlukan ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman bagi bank peserta sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dalam penggunaan fasilitas likuiditas intrahari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Laut
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2020
Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2017
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Terbuka Jarak Jauh (APTTJJ)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia