Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016

Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik


Ditetapkan: 26 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Katolik Indonesia melalui kreasi budaya dan seni pada tingkat daerah maupun nasional, perlu pengaturan mengenai Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik;

  2. bahwa Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik merupakan wadah pembinaan dan pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi


Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi


Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota