Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1235/2022
Pedoman Pemilihan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Direktur yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.
bahwa dalam rangka pengisian jabatan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan perlu dilakukan pemilihan dengan mekanisme yang transparan, obyektif, dan profesional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pemilihan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2020
Pedoman Pemberian Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/35/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016