Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1235/2022

Pedoman Pemilihan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Direktur yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.

  2. bahwa dalam rangka pengisian jabatan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan perlu dilakukan pemilihan dengan mekanisme yang transparan, obyektif, dan profesional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pemilihan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib


Batas Daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya