Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1235/2022

Pedoman Pemilihan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Direktur yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.

  2. bahwa dalam rangka pengisian jabatan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan perlu dilakukan pemilihan dengan mekanisme yang transparan, obyektif, dan profesional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pemilihan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial


Statuta Politeknik Penerbangan Jayapura


Pedoman Pemberian Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016