Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Pendaftaran Tanah


Ditetapkan pada tanggal 8 Juli 1997
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan;

  2. bahwa pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada Pemerintah, merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang dimaksudkan;

  3. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi


Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Kependidikan


Pengelolaan Program dan Anggaran Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia