Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun 2018

Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Maret 2018
Jenis: Peraturan Badan Amil Zakat Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2023
    Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dalam pengelolaan zakat, perlu mengatur mengenai mekanisme penyusunan dan penyampaian pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019


Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog


Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027


Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan