Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Aparatur Sipil Negara dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2024
Pedoman Tata Naskah Dinas Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2024
Kode Etik Sumber Daya Manusia pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2021
Pelaksanaan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk Rumah Umum dan Satuan Rumah Susun Umum