Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015

Kesehat.an Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita


Ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan Yang Berkeadilan, maka seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota diwajibkan memprioritaskan upaya pencapaian target MDGs.

  2. bahwa salah satu target Millenium Development Goals (MDGs) adalah menurunkan angka. kematian anak dan meningkatkan kesehatan ibu.

  3. bahwa berdasarkan Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Misi N (Keempat) Rencana Pembangunan Jangka. Menengah (RPJM) Kota Depok Tahun 2012-2016, salah satu Program Prioritasnya adalah Peningkatan kesehatan keluarga.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan


Standar Kompetensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral