Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2012
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1294

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Nasional Percepatan Pemberantasan Korupsi dan memperbaiki citra birokrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, diperlukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib


Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dalam rangka Menghadapi Pemilu 1987