Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2019

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 29 November 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1551

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, perlu menyusun pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional analis perkarantinaan tumbuhan dan pemeriksa karantina tumbuhan;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, perlu menyusun pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional dokter hewan karantina dan paramedik karantina hewan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah


Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal