Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020


Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 194

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam memperingati hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-75, Bank Indonesia perlu untuk berpartisipasi dan berkontribusi nyata dengan mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. bahwa peringatan hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-75 merupakan salah satu peristiwa yang memenuhi kriteria pengeluaran uang rupiah khusus oleh Bank Indonesia;

  3. bahwa uang rupiah khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia memiliki tema mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan yang gemilang;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/14/DPSP tanggal 5 Juni 2015 perihal Perlindungan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia


Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi


Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016