Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016

Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan


Ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 190
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan membutuhkan pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil


Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan