Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020

Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 Juli 2020
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum Nomor 8 Tahun 2025
    Layanan Legalisasi Dokumen Publik pada Kementerian Hukum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kepentingan masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, efisien, dan efektif terhadap permohonan legalisasi tanda tangan pada dokumen keperdataan atau perdagangan yang akan digunakan dari dalam negeri dan ke luar negeri yang semakin meningkat, serta untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perlu mengatur mengenai layanan legalisasi tanda tangan pejabat pada dokumen;

  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum sepenuhnya menampung layanan legalisasi tanda tangan pada dokumen berbasis teknologi informasi dan mendekatkan layanan pada publik, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian


Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat


Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri


Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2021