Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2023

Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2023
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 515

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara


Penugasan Kepada PT Agro Jabar untuk Pelaksanaan Operasi Pasar Murah


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat


Batas Daerah antara Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah