Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 131/DSN-MUI/X/2019

Sukuk Wakaf


Ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2019
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengembangan produk pasar modal syariah berbasis Sukuk yang dikaitkan dengan Wakaf diperlukan pelaku industri keuangan syariah dengan tujuan untuk mengoptimalkan aset wakaf dan/atau imbal hasil Sukuk untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

  2. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Sukuk Wakaf belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pala huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sukuk Wakaf untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik